Pelayanan Perkara Perdata meliputi Perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan, seperti Perceraian, Pemisahan Harta, Anak, Tanah, dll.

Categories: Layanan

Edelweiss Premaulidiani

Tergabung dalam Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)