Pelayanan Perkara Perdata meliputi Perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan, seperti Perceraian, Pemisahan Harta, Anak, Tanah, dll.
Layanan
Hukum Pidana
Pelayanan Pidana meliputi Perkara Diversi, Delik Aduan, Pencurian, Pembunuhan, Penipuan, Penggelapan, UU ITE, Pemerasan, Penganiayaan, Pemerkosaan, Korupsi, dll.