Pelayanan Pidana meliputi Perkara Diversi, Delik Aduan, Pencurian, Pembunuhan, Penipuan, Penggelapan, UU ITE, Pemerasan, Penganiayaan, Pemerkosaan, Korupsi, dll.

Categories: Layanan

Edelweiss Premaulidiani

Tergabung dalam Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)